Sempurnakan Ibadah Ramadhan dengan Zakat. IDC Siap Menyalurkan Zakat Fitrah

 

Sempurnakan amaliah ibadah Ramadhan dengan menunaikan kewajiban Zakat. IDC siap menerima zakat fitrah senilai Rp 40.200 hingga 52.200 per-jiwa untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq dengan prioritas Muallaf dan Fakir Miskin dari kalangan aktivis Islam dan yatim. Penerimaan Zakat fitrah ditutup hari Senin 3 Juni 2019 pukul 14.00 WIB.


BEKASI, Infaq Dakwah Center (IDC) – Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan setahun sekali oleh setiap orang dari kaum muslimin, baik anak kecil, orang dewasa, laki-laki, perempuan, merdeka dan budak. Disebut zakat fitrah karena dikeluarkan pada waktu kaum muslimin telah menyelesaikan puasa bulan Ramadhan.

Zakat Fitrah mempunyai banyak hikmah, di antaranya:

  1. Zakat Fitrah merupakan salah satu bentuk solidaritas, khususnya kepada fakir miskin yang tidak mempunyai makanan pada hari raya Idul Fitri.
  2. Zakat Fitrah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT karena telah memberikan taufik-Nya sehingga bisa menyempurnakan puasa Ramadhan.
  3. Zakat Fitrah merupakan pembersih puasa dari hal-hal yang mengotorinya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam:

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ

"Zakat Fitri merupakan pembersih bagi yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat dan kata-kata keji (yang dikerjakan waktu puasa), dan bantuan makanan untuk para fakir miskin" (Hadits hasan riwayat Abu Daud).

Waki' bin Jarrah berkata, “Manfaat zakat Fitrah untuk puasa seperti manfaat sujud sahwi untuk shalat. Kalau sujud sahwi melengkapi kekurangan dalam shalat, sedangkan zakat fitrah melengkapi kekurangan yang terjadi ketika puasa.”

WAKTU MENUNAIKAN ZAKAT FITRAH

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya. Tapi waktu paling utama melaksanakan zakat fitrah adalah pada pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Karenanya, kita disunnahkan mengakhirkan shalat ied untuk memberi kesempatan kepada kaum muslimin membayarkan zakat fitrahnya kepada fakir miskin.

Adapun waktu wajibnya adalah setelah terbenam Matahari akhir bulan Ramadhan sampai sebelum dilaksanakan shalat ied. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

"Barangsiapa yang membayar zakat fitrah sebelum shalat ied, maka termasuk zakat fitrah yang diterima; dan barang siapa yang membayarnya sesudah shalat ied maka termasuk sedekah biasa (bukan lagi dianggap zakat fitrah)" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits di atas menjelaskan bahwa barangsiapa yang membayar zakat setelah shalat ied, tidak dianggap sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Sedangkan pelakunya telah berdosa karena mengundur-undur pembayaran zakat fitrah  dari waktu yang telah ditentukan. Hendaknya ia bertaubat kepada Allah SWT dan tidak mengulanginya lagi.

Dibolehkan juga membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya pada bulan Ramadhan. Alasannya, Ibnu Umar RA pernah membayar zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri. Bahkan, sebagian ulama membolehkan membayar zakat fitrah pada awal bulan Ramadhan atau di pertengahan bulan.

8 GOLONGAN (ASNAF) YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT

Allah Ta’ala membatasi distribusi zakat hanya kepada 8 golongan (asnaf), antara lain:

  1. Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
  2. Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
  3. Riqab (hamba sahaya atau budak)
  4. Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
  5. Muallaf (orang yang baru masuk Islam)
  6. Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
  7. Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
  8. Amil Zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)


إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ  وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Qs. At-Taubah 60).

MUALLAF. Muallaf berhak mendapatkan zakat karena Al-Qur'an surat At-Taubah 60 menyebutkannya sebagai salah satu asnaf dengan istilah “al-muallafatu qulubuhum.” Para muallaf itu diberi zakat untuk melembutkan hati mereka pada Islam atau dikuatkan imannya.

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan, “Kalau orang fakir saja diberikan zakat karena kebutuhan dunia dan badannya, maka muallaf yang diberi zakat demi menguatkan imannya tentu lebih utama lagi. Karena kita tahu bahwa kebutuhan orang pada kuatnya iman itu lebih diutamakan dari kebutuhan akan kuatnya jasad” (https://islamqa.info/ar/46209).

Muallaf yang berhak mendapatkan zakat ada tiga kriteria, yaitu: Pertama, orang-orang kafir yang hati mereka sudah cenderung kepada Islam, atau diharapkan agar mereka masuk Islam, karena dengan masuknya mereka ke dalam agama Islam, diprediksi Islam akan menjadi lebih kuat. Hal itu karena mereka adalah tokoh masyarakat yang berpengaruh, seorang ilmuwan, atau cendikiawan yang  diharapkan bisa memberikan kontribusi kepada kemajuan Islam.

Kedua, orang-orang kafir yang jika diberi zakat diharapkan akan menghentikan kejahatan mereka kepada kaum muslimin. Ketiga, orang-orang yang baru masuk Islam dan masih lemah keimanan mereka. Mereka diberi zakat agar iman mereka bertambah dan tidak murtad kembali.

NOMINAL ZAKAT FITRAH

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras

Rasulullah SAW menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ atau setara dengan mud, bila dikonversi  sekarang kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok, seperti tepung, kurma, gandum dan beras.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat” (HR Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, mayoritas ulama tidak membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang, tetapi yang wajib dikeluarkan adalah jenis makanan sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah SAW.

Karenanya, seperti tahun-tahun sebelumnya, IDC menampung dana zakat fitrah dari kaum muslimin, untuk disalurkan dalam bentuk beras kepada para mustahiq di berbagai daerah.

Harga beras kualitas baik di pasaran saat ini beraneka ragam dari Rp 11.000 hingga 15.000 per-liter. Bila disesuaikan dengan harga beras, nominal zakat fitrah berbeda-beda sbb:

- Jika harga beras Rp 11.000 per-liter, zakatnya adalah Rp 38.500 per-jiwa, dibulatkan menjadi Rp 40.200,- (standard BAZNAS)
- Jika harga beras Rp 12.500 per-liter, zakatnya adalah Rp 43.750 per-jiwa, dibulatkan menjadi Rp 44.200,-
- Jika harga beras Rp 15.000 per-liter, zakatnya adalah Rp 52.200 per-jiwa.

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.