Dorce Gamalama Ingin Dimakamkan Sebagai Perempuan, Apa Hukumnya?



    Aktris senior Dorce Gamalama seperti diketahui sedang sakit dan berjuang untuk melawannya. Di usianya yang kini menginjak 58 tahun itu, ia pun sempat mengungkapkan keinginannya jika ia meninggal nanti.

    Pada Deddy Sumargo di akun youtubenya, Dorce menyatakan ingin kembali pada Allah SWT sebagai perempuan. "Setelah operasi, saya perempuan, ya saya punya kelamin perempuan, ya mandikan saya dengan pakaian perempuan. Pakai kain kafan gitu," harap Dorce.

    Artis multitalenta yang merupakan seorang transgender ini pun menyebutkan jika dirinya sudah mempersiapkan kafan dan makam untuk menguburkan jenazahnya. "Aku udah siapkan kafan, aku punya masjid, di sebelahnya itu ada makam buat aku," tuturnya.

    Atas harapan atau wasiat Dorce tersebut, bagaimana Islam memandang hal seperti itu? 

    Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan bahwa seorang transgender ketika sudah meninggal maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya.

    "Kembali kepada jenis kelamin asalnya. Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya," ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji.

    Ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender. Ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam. 

    "Dan ini tidak benar, tidak benar. Tidak boleh operasi kelamin. Enggak boleh. Pemerintah harus menerapkan hukum tegas. Mau operasi enggak boleh, enggak boleh. Enggak dibolehkan, enggak bisa. Jangan. Karena ini akan menjadi contoh orang-orang lain," ujarnya.

    Ustadz Khalid Basalamah pun menyarankan para transgender dan sejenisnya tersebut segera melakukan pengobatan agar tidak menyimpang dari syariat Islam. "Dia harus terapi, berobat, supaya dia bisa hilang dari penyakit itu," paparnya. [Tya Eka-umma]

    Tidak ada komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.