Larangan Melukai dan Menyakiti Hewan dalam Islam



    Jika Anda memiliki hewan peliharaan janganlah sekali-kali dengan sengaja melukai atau merusak anggota tubuhnya, lebih-lebih pada bagian wajahnya. Kendatipun itu dilakukan dengan dalih untuk memberi tanda pada hewan itu. 

    Sebab dalam Islam perbuatan melukai hewan itu sangat dilarang dan pelakunya telah melakukan dosa. Semisal seorang pemilik kuda untuk menandai kudanya, maka dia melukai wajah kuda tersebut dengan menempelkan besi panas sehingga terdapat tanda atau cap wajah kuda tersebut.

    Maka hal itu dilarang dalam Islam. Untuk memberi tanda pada hewan sebaiknya menggunakan benda-benda lain yang tidak menyakiti hewan. Misalnya, dengan memberikan kalung, tali, dan lain sebagainya. 

    Dalam sebuah hadits yang juga dapat ditemukan dalam kitab at Targhib wat Tarhib menjelaskan tentang larangan melukai hewan. 

    أَخْرَجَ مُسْلِمٌ أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَرَّبِحِمَارٍ قَدْوُسِمَ فِى وَجْهِهِ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الَّذِىْ وَسَمَهُ.

    Dikeluarkan oleh Muslim bahwa Rasulullah SAW lewat bertemu himar yang telah dicap pada mukanya. Maka beliau bersabda, “Semoga Allah melaknat orang yang mengecapnya,” (Demikian di dalam Zawajir, halaman. 176, jilid 1) [Tya Eka-umma]

    Tidak ada komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.