Selain Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Juga Miliki Sejumlah Hewan Dilindungi

    Buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Peranginangin mengungkap kasus lainnya. Selain adanya kerangkeng manusia, ditemukan pula hewan yang dilindungi di dalam rumah sang bupati.

    Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara telah menyita sejumlah hewan yang dilindungi pada Selasa (25/1/2022) kemarin. 

    Dari rumah Bupati Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Tim BKSDA membawa orang utan, burung dan kera Sulawesi.

    Kepala Seksi BKSDA wilayah Dua Stabat, Herbet Aritonang mengatakan hewan-hewan yang ditemukan disita dan rencananya akan ditangkarkan terlebih dahulu. Lalu, penangkaran rencananya dilakukan di kantor BKSDA.

    Sebelumnya di rumah Bupati Langkat non-aktif ditemukan dua kerangkeng manusia. Diduga terjadi perbudakan modern di dalam rumah tersebut.

    Imigran CARE menyebut setidaknya ada 40 orang yang dikurung di dalam kerangkeng manusia itu. Mereka merupaka para pekerja di kebun kelapa sawit milik bupati.

    Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keberadaan kerangkeng manusia itu. Dari hasil pendalaman sementara yang berada di dalam kerangkeng tersebut merupakan orang yang sedang menjalani rehabilitasi kecanduan narkoba.

    Lokasi itu sendiri diinisiasi secara pribadi oleh Terbit Rencana Peranginangin, di mana orang yang menjalani rehabilitasi juga dipekerjakan di kebun miliknya.

    Tempat rehabilitasi yang diinisiasi Terbit tersebut sudah berlangsung sekitar 10 tahun. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut tidak memiliki izin. [Erna Martiyanti - umma]

    Tidak ada komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.