Siap-Siap Mulai Juli 2022 Tarif Listrik Non-Subsidi Naik

    Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menaikkan tarif listrik untuk golongan tarif PLN non-subsidi. Rencana kenaikan tersebut akan dilakukan pada Juli 2022 mendatang.

    Setidaknya terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi. Golongan inilah yang akan terkena kenaikan tarif listrik.

    Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.

    Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang akan mengalami kenaikan yang umma kutip dari Tribunnews:

    1. Rumah Tangga

    Meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA, RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).

    2. Bisnis Besar

    Meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).

    3. Industri Besar

    Meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).

    4. Pemerintah

    Meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).

    5. Layanan Khusus

    Hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).


    Tarif listrik non-subsidi saat ini

    Tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi. Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:

    - Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

    - Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

    Rencana kenaikan tarif listrik

    Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, rencana kenaikan tarif listrik telah disepakati dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

    Terlebih sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian. Ia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik diperkirakan terjadi pada kuartal III atau kuartal IV-2022.

    Sebab, Pemerintah telah memutuskan di kuartal I tak ada penyesuaian tarif, sementara kuartal II diperkirakan tak ada penyesuaian tarif karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dengan adanya varian baru, Omicron.

    "Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik). Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022). [Erna Martiyanti - umma]

    Tidak ada komentar

    Diberdayakan oleh Blogger.