Bikin Haru! Pria Ini Nekat Mencuri Demi Sesuap Nasi dan Biaya Berobat Sang Istri


Pria asal Kota Madiun ini nekat mencuri demi sesuap nasi dan biaya berobat sang istri karena menderita penyakit TBC.

Kondisi ekonomi yang sulit dan kebutuhan mendesak membuat tersangka WZ ini nekat melakukan aksinya.

Hal ini sebagaimana keterangan Ketua RT setempat, tersangka WZ ini dalam kesehariannya hanya bekerja serabutan dan untuk makan sehari-hari saja masih dikasih tetangga.

“Ditambah dengan kerja serabutan yang sepi dan kondisi istri yang lagi sakit juga mengurus anak yang masih kecil,” terang Ketua RT setempat kepada awak media sebagaimana dikutip Berita Mataraman dari Tribrata News Polres Madiun.

Melihat kondisi keluarga tersangka yang sangat memprihatinkan itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono SH., SIK., MH. pun merasa haru dan simpati.
Karena itu, melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Hernawan S.Pd.,MH., AKBP Suryono lantas memerintahkan Kanit 2 Satreskrim Ipda Gatot Eko S, S. Sos beserta anggota untuk menyambangi keluarga tersangka dan memberikan santunan juga sembako.

Ipda Gatot menjelaskan bahwa menindaklanjuti perintah Kapolres Madiun Kota sebagai makhluk sosial sudah sewajarnya harus saling membantu terhadap sesama, apalagi dalam keadaan ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini.
“Kedatangan kami di sini, di samping memberikan sedikit bantuan kepada keluarga tersangka, kami juga memberikan support kepada istrinya yang lagi sakit dan juga kepada anaknya yang masih kecil, tersangka nekat melakukan pencurian itu karena terpaksa, demi sesuap nasi dan demi biaya berobat untuk sang istri yang lagi sakit,” kata Ipda Gatot saat menyambangi rumah keluarga tersangka.

Kanit 2 Satreskrim tersebut juga menambahkan bahwa perbuatan tersangka memang tidak dibenarkan oleh hukum, akan tetapi karena empati terhadap keluarga tersangka yang memprihatinkan, pihak Polres Madiun Kota pun memberikan bantuan.

“Sebagai wujud kepedulian terhadap sesama dan mengedepankan rasa kemanusiaan dari kami Polres Madiun Kota,” tambah Ipda Gatot.

Diketahui, tersangka berinisial WZ tersebut nekat melakukan aksi curat di Sekolah Dasar Negeri Jiwan 1 Madiun. Pasca diamankannya tersangka kasus curat tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota sambangi keluarga tersangka WZ (41 tahun) yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk RT 17 Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Selasa 29 Maret 2022.

Di tempat terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 1 Jiwan Madiun Wiwik Pratiwi saat dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa untuk masalah uang yang diambil pihaknya telah mengikhlaskan.

“Sudah kami ikhlaskan dan ini juga sudah didukung oleh pihak Dinas agar berkas perkara kami cabut,” terang Wiwik Pratiwi di SD Negeri 1 Jiwan, Madiun, Rabu 30 Maret 2022.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Jiwan Madiun itu juga turut serta memberikan santunan kepada istri tersangka bersama Sat Reskrim Polres Madiun Kota.***

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.