Gubernur Anies Bagikan Dana Hibah Ormas Keagamaan Rp352 Miliar, PWNU DKI Dapat Terbesar


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah Rp352 miliar untuk ormas keagamaan pada tahun 2022.

Kepala Bagian Mental dan Spiritual Biro Pendidikan, Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Aceng Zaeni mengatakan hibah itu diberikan kepada 131 ormas berbasis keagamaan serta tempat ibadah.

“Besaran hibah meningkat dibandingkan 2021 yang mencapai Rp233 miliar,” kata Aceng di Jakarta, Senin, 4 April 2022.

Penerima dana hibah dari Anies itu diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 275 tahun 2022. Besaran dana hibah itu bervariasi, mulai Rp20,8 juta hingga paling besar Rp5 miliar.

Penerima hibah terbesar yaitu Rp5 miliar adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI. Hibah tertinggi berikutnya, Rp4 miliar, diterima Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI.

Dana hibah itu dialokasikan dalam APBD DKI 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Dikmental DKI Jakarta. Dalam Kepgub Nomor 275 tahun 2022 disebutkan penerima hibah bertanggung jawab atas penggunaan hibah.

“Hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian tulis Anies melalui Keputusan Gubernur yang dikutip Senin (4/4).

Penerima dana hibah juga diminta menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur Anies Baswedan melalui Kepala Biro Dikmental DKI.

Dalam Keputusan Gubernur, terdapat 131 organisasi keagamaan dan pengelola tempat ibadah yang mendapatkan dana hibah. Di antaranya, Pimpinan Wilayah (PW) Muhammadiyah DKI Jakarta sebesar Rp4.000.000.000, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Rp5.000.000.000, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta Rp1.396.000.000, dan Persekutuan Gereja-Gereja Pentakosta Indonesia DKI Jakarta Rp1.309.500.000.

Kemudian, Forum Komunikasi Majlis Ta’lim DKI Jakarta Rp859.500.000, Forum Ulama Habaib (FUHAB) Jakarta Rp1.530.000.000, Majubuthi Provinsi DKI Jakarta Rp1.544.000.000, Masjid Jamie Al Abror Rp255.000.000, Persatuan Islam (PERSIS) DKI Jakarta Rp540.000.000, dan Forum Komunikasi Ustadzah DKI Jakarta Rp495.000.000.

Keputusan Gubernur ini diteken Anies pada 23 Maret 2022. Keputusan ini tembusan ke Ketua DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, hingga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.

red: farah abdillah/dbs

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.